Ultimate magazine theme for WordPress.

GINSI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Juknis Impor Ban Alat Berat

0 533
GINSI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Juknis Impor Ban Alat Berat
Suasana bongkar muat Pelabuhan Tanjung Priok

Jakarta, Indonesiatiremag.com – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendesak pemerintah agar segera terbitkan petunjuk teknis atau Juknis terkait impor ban untuk alat berat.

Hal tersebut diungkakpan Wakil Ketua Bidang Logistik Kepelabuhan dan Kepabeanan Badan Pengurus Pusat (BPP) GINSI, Erwin Taufan terkait masih banyak impor bahan baku industri yang belum memiliki aturan teknis.

Menurutnya, hal ini berisiko pada tata kelola impor sejumlah komoditas yang tak beraturan sehingga merugikan. Dia mendorong Permendag No. 36/2023 juga diikuti dengan aturan teknis di sejumlah barang seperti ban alat berat hingga tekstil.

“Juknis baru keluar Permenperin 1/2024 itu pun belum maksimal, perlu sosialisasi terus. Kita tunggu untuk ban itu belum, katanya Maret 2024 akan keluar,” pungkasnya di Jakarta, ( 4/03/2024).

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk merevisi Permendag Nomor 36/2023 tentang Pengaturan Impor agar tidak melarang impor ban alat berat dengan spesifikasi khusus yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.

Apindo memandang perlunya evaluasi kebijakan impor bahan pendukung kebutuhan industri yang strategis dan yang berorientasi ekspor.

Adapun, beberapa komoditas impor yang terancam terhambat yaitu garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman, besi baja dan turunannya sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang mesin untuk yang diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di Indonesia.

Tak hanya itu, impor bahan baku berupa ban OTR untuk kendaraan berat sebagai bahan penolong produksi terutama pengoperasian alat berat di industri tambang dan sejenisnya.

Di sisi lain, bahan baku Monoethylene Glycole (MEG) untuk kebutuhan produksi polymerisasi industri Sintetik Filament juga diperlukan. Apalagi, 90% MEG selama ini masih diimpor. Industri polyester RI terancam tutup apabila impor MEG terhambat.

Terakhir, Apindo juga meminta perbaikan pada 12 HS Code komoditas bahan baku plastik yang tersendah dan telah disampaikan kepada pemerintah.

Sejumlah importir ban berharap agar aturan baru bisa mengakomodasi masukan dari berbagai asosiasi yang mewakili para end user. Karena end user merasakan langsung akibat terjadinya shortage ban OTR khusus untuk aplikasi alat berat di lokasi pertambangan.

Shortage ban OTR untuk aplikasi pertambangan sungguh dirasakan para pelaku usaha pertambangan. Produksi terganggu akibat tidak adanya supply ban OTR. (Itm01)

Leave A Reply

Your email address will not be published.