Site icon Indonesia Tire Magazine

Permendag 36/2023 Perlu Direvisi Agar Bisa Impor Ban OTR Untuk Kendaraan Berat

Permendag 36/2023 Perlu Direvisi Agar Bisa Impor Ban Kendaraan Berat
Ban OTR untuk operasional pertambangan yang belum bisa diproduksi di dalam negeri dan karenanya harus tetap diimpor.

Jakarta, Indonesiatiremag.com – Permendag Nomor 36/2023 tentang Pengaturan Impor sebentar lagi akan diberlakukan, tetapi ada beberapa point yang perlu direvisi, salah satunya tidak melarang bahan baku yang belum dan kurang diproduksi dalam negeri seperti ban OTR untuk kendaraan berat.

Hal tersebut diungkapkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam keterangan resminya (19/02/2024). Menurut Apindo hambatan impor bahan baku industri yang disebabkan pelarangan terbatas (lartas) impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Pengaturan Impor.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan kebijakan tersebut memicu gangguan rantai pasok industri dalam negeri. Meskipun, dia menyadari pentingnya tata kelola impor untuk meningkatkan produktivitas industri antara hingga hilir.

“Kami melihat industri hulu lokal (pada sebagian industri) belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut,” kata Shinta dalam keterangan tertulis, (19/2/2024).

Shinta pun mengapresiasi pemerintah dalam mengatur tata kelola impor untuk meningkatkan produktivitas industri intermediate dan hilir. Namun, pihaknya menemukan sejumlah pasal terkait pembatasan importasi bahan baku dan bahan pembantu terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas.

Untuk itu, Shinta meminta perbaikan dalam beberapa butir HS Code pada kebijakan strategis tersebut untuk mempermudah importasi bahan baku atau bahan pembantu.

Pasalnya, industri hulu lokal di sebagian industri belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut.

Sementara Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto mengatakan Permendag 36/2023 tidak mesti ditunda implementasinya.  “Terkecuali pada bahan baku yang belum dan kurang diproduksi di dalam negeri dan apabila peraturan teknis sudah tersosialisasi dengan baik,” tuturnya.

Anne juga berharap kebijakan tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh stakeholders terkait sehingga tidak terjadi backlog atas rutinitas supply chain di tiap sektor yang terdampak.

Selain itu, dia juga mendorong pemerintah agar sistem elektronik yang menjadi platform aturan ini telah siap sebelum implementasinya. Hal ini untuk memastikan seluruh pihak yang terkait dapat lancar menjalankan perubahan rutinitas karena aturan baru.

“Karena diperlukan minimal 3 sampai 6 bulan setelah peraturan pelaksanaan serta infrastruktur pelaksanaan, termasuk sistem elektronik terkait Permendag 36/2023 ini siap mengakomodasi semua permohonan perizinan yang masuk,” jelasnya.

Lebih lanjut, Apindo memandang perlunya evaluasi kebijakan impor bahan pendukung kebutuhan industri yang strategis dan yang berorientasi ekspor.

Adapun, beberapa komoditas impor yang terancam terhambat yaitu garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman, besi baja dan turunannya sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang mesin untuk yang diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di Indonesia.

Tak hanya itu, impor bahan baku berupa ban OTR untuk kendaraan berat sebagai bahan penolong produksi terutama pengoperasian alat berat di industri tambang dan sejenisnya.

Di sisi lain, bahan baku Monoethylene Glycole (MEG) untuk kebutuhan produksi polymerisasi industri Sintetik Filament juga diperlukan. Apalagi, 90% MEG selama ini masih diimpor. Industri polyester RI terancam tutup apabila impor MEG terhambat.

Terakhir, Apindo juga meminta perbaikan pada 12 HS Code komoditas bahan baku plastik yang tersendah dan telah disampaikan kepada pemerintah. (Itm01)

Exit mobile version